Pemkab Berau Ubah Pola Pengelolaan Sampah Organik Dimulai Dari Rumah Warga, TPA Hanya Untuk Residu

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak lagi boleh menjadi tempat berakhirnya seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai mengubah pola pengelolaan sampah dengan mendorong masyarakat mengolah sampah organik sejak dari rumah.

 

Perubahan tersebut dilakukan di tengah tingginya komposisi sampah organik di Kabupaten Berau yang mencapai sekitar 60 persen dari total timbulan sampah. Jika seluruh sampah itu terus diangkut dan ditumpuk di TPA tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan, kapasitas lahan penampungan akan semakin cepat terbebani.

 

Karena itu, Pemkab Berau mulai menerapkan pendekatan baru dalam pengelolaan sampah, yakni menyelesaikan persoalan dari hulu sebelum sampah berakhir di hilir. Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 100.3.4.2/498/DLHK-II/2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026.

 

Dalam surat edaran itu, masyarakat diminta melakukan pengelolaan sampah organik secara mandiri dari sumbernya. Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada rumah tangga, tetapi juga berlaku bagi lingkungan perkantoran, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026.

 

Plt Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, dan Penanganan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Irwadi Ahmadi Siregar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

 

“Itu kita tindak lanjuti dengan memberikan surat edaran kepada orang-orang, badan, rumah tangga, dan seluruh masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah di hulu atau dari sumbernya, sejak dari sumbernya di rumah tangga” ujar Irwadi.

 

Selama ini, sebagian besar sampah rumah tangga masih mengikuti pola sederhana, yakni dikumpulkan, diangkut, kemudian dibawa ke tempat pembuangan akhir. Pola tersebut memang membuat sampah keluar dari lingkungan permukiman. Namun, persoalan tidak benar-benar selesai karena seluruh sampah yang tercampur akhirnya menjadi beban TPA.

 

Sampah organik seperti sisa makanan, daun, dan material mudah terurai bercampur dengan sampah anorganik seperti plastik, botol, kardus, maupun jenis sampah lainnya. Ketika semuanya masuk ke TPA dalam kondisi tercampur, proses pengelolaannya menjadi lebih sulit. Di sisi lain, sampah organik yang sebenarnya masih dapat diolah justru ikut memenuhi kapasitas lahan penampungan.

 

Pemkab Berau kini ingin mengubah pola tersebut. Ke depan, TPA diarahkan hanya menjadi tempat penampungan sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun diolah kembali.

 

Artinya, sampah yang masih bisa diolah diharapkan selesai sejak dari sumbernya. Perubahan ini sekaligus menempatkan rumah tangga sebagai salah satu titik penting dalam sistem pengelolaan sampah di Berau.

 

Dominasi sampah organik yang mencapai sekitar 60 persen menjadi salah satu alasan utama pemerintah mendorong pengolahan dari sumber. Persentase tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar sampah yang dihasilkan sebenarnya memiliki peluang untuk ditangani sebelum masuk ke TPA.

 

Sampah organik tidak harus selalu berakhir sebagai limbah. Dengan pengelolaan yang tepat, sisa makanan dan material organik lainnya dapat dimanfaatkan kembali menjadi kompos, pakan maggot, maupun produk lain yang memiliki nilai guna.

 

Karena itu, pemerintah tidak menetapkan masyarakat harus menggunakan satu metode pengolahan tertentu. Warga dapat menyesuaikan cara pengolahan dengan kondisi lingkungan, kemampuan, serta fasilitas yang tersedia.

 

Beberapa metode yang dapat diterapkan antara lain pembuatan kompos, lubang resapan biopori, pemanfaatan maggot sebagai pengurai sampah organik, pengolahan biogas, hingga pembuatan ekoenzim.

 

Dengan cara tersebut, sampah yang sebelumnya langsung dibuang dapat terlebih dahulu diproses dan dimanfaatkan. Tidak hanya sampah organik, masyarakat juga diminta mulai membiasakan diri memilah sampah anorganik.

 

Sampah seperti botol plastik, kardus, kertas, maupun material lain yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipisahkan sejak dari rumah. Sampah yang sudah dipilah kemudian dapat disalurkan kepada pengepul atau jaringan bank sampah yang tersedia di lingkungan masyarakat.

 

Pemilahan sejak dari rumah menjadi penting karena sampah yang telah tercampur akan jauh lebih sulit untuk dipisahkan kembali. Dengan pemilahan, sampah yang masih memiliki nilai guna dapat kembali masuk ke rantai pemanfaatan, sementara sampah yang benar-benar tidak dapat digunakan menjadi residu yang nantinya dibawa ke TPA. Irwadi menegaskan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah.

 

Pengangkutan sampah, penyediaan armada, maupun pengelolaan TPA tidak akan cukup apabila volume sampah yang dihasilkan terus meningkat dan seluruhnya dibebankan kepada sistem pengelolaan di hilir. Karena itu, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, hingga berbagai pihak lainnya harus mengambil peran masing-masing.

 

Dalam konteks tersebut, masyarakat tidak lagi hanya diposisikan sebagai penghasil sampah, tetapi juga sebagai pihak yang ikut menyelesaikan persoalan sampah sejak dari sumbernya.

 

“Ini kita harapkan masyarakat mulai peduli atau mulai memainkan peran sebagai bagian dari solusi, bukan hanya sebagai penghasil atau sumber sampah tetapi menjadi bagian dari solusi berkaitan dengan pengelolaan sampah,” harap Irwadi.

 

Untuk memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada surat edaran, Pemkab Berau meminta Camat, Lurah, dan Kepala Kampung menyusun langkah strategis di wilayah masing-masing.

 

Langkah tersebut penting karena penerapan pengelolaan sampah dari sumber tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama di setiap wilayah. Kondisi permukiman, fasilitas pengolahan, keberadaan bank sampah, hingga karakter masyarakat di masing-masing wilayah tentu berbeda.

 

Pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, dan kampung diharapkan dapat menjadi penggerak agar kebiasaan memilah dan mengolah sampah benar-benar tumbuh di tengah masyarakat.

 

Dengan demikian, kebijakan pengurangan sampah yang masuk ke TPA tidak hanya menjadi tanggung jawab DLHK, tetapi menjadi gerakan bersama di tingkat lingkungan.

 

Pola baru yang ingin dibangun Pemkab Berau adalah memilah sejak dari sumber, mengolah yang masih dapat dimanfaatkan, dan hanya mengirim sampah residu ke TPA. Jika pola tersebut dapat berjalan konsisten, volume sampah yang masuk ke TPA berpotensi ditekan dan masa penggunaan lahan penampungan dapat lebih panjang.

 

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Sebab, sebelum sampah sampai di TPA, semuanya bermula dari satu tempat yang sama : rumah, kantor, tempat usaha, dan lingkungan tempat masyarakat beraktivitas.

 

Karena itu, kebijakan baru ini pada dasarnya bukan sekadar soal membatasi sampah yang masuk ke TPA. Lebih jauh, Pemkab Berau tengah mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap sampah dari sesuatu yang harus segera dibuang menjadi sesuatu yang harus dipilah, dikelola, dan dimanfaatkan sejak dari sumbernya. (sep/FN)